
KLIKSAMARINDA – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kabel PJU dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah di Samarinda. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Samarinda kepada 37 orang yang sebelumnya diamankan Polsek Sungai Pinang.
“Dari 37 orang yang diamankan kemarin, 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi.
Ia mengatakan, 4 tersangka kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, 3 tersangka di antaranya berasal dari luar Samarinda. Sementara 1 terangka lainnya merupakan warga Samarinda.
“Dari 4 tersangka ini, 3 merupakan warga luar Samarinda, sementara 1 orang lainnya adalah warga Samarinda,” ucap Ipda Arie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 4 tersangka itu diduga memiliki peran sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja. “Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” tegas Ipda Arie.
Polres Samarinda kini masih mendalami kasus pencurian kabel tersebut. Ipda Arie menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, menyatakan 37 orang diamankan Jumat (23/10/2026). Mereka diperiksa setelah diduga melakukan penggalian tanpa bisa menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan.
“Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)



